Ketapang, Kalbar – Ledaknews.com.Pembangunan Jembatan Gantung Desa Alam Pakuan, Kabupaten Ketapang, yang dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran 2025–2026 senilai Rp8.225.775.000 kini menjadi sorotan serius.
Proyek strategis yang semestinya menjadi simbol kemajuan infrastruktur pedesaan justru dibayangi dugaan penggunaan material yang sumber legalitasnya belum jelas.
Hasil penelusuran tim investigasi di lapangan menemukan indikasi yang perlu mendapat perhatian aparat pengawas dan penegak hukum. Batu dan pasir yang digunakan dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut diduga berasal dari sumber yang belum dapat dipastikan memiliki izin resmi.
Temuan ini menjadi penting karena material konstruksi merupakan komponen utama yang menentukan kualitas, kekuatan, dan usia bangunan. Jika benar berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin, maka persoalan yang muncul tidak hanya menyangkut kualitas pekerjaan, tetapi juga berpotensi menyeret aspek hukum dan akuntabilitas penggunaan uang negara.
Yang lebih mengejutkan, saat tim investigasi mendatangi lokasi proyek pada Rabu (17/6/2026), tidak ditemukan pihak kontraktor pelaksana maupun konsultan supervisi yang dapat memberikan penjelasan terkait pelaksanaan pekerjaan. Padahal proyek dengan nilai lebih dari Rp8 miliar tersebut seharusnya berada dalam pengawasan ketat dan terbuka terhadap kontrol publik.
Tim investigasi hanya menemui sejumlah staf lapangan yang mengaku tidak memiliki kewenangan memberikan keterangan rinci mengenai proyek tersebut.
“Pimpinan tidak ada di tempat, kami hanya orang lapangan yang tidak bisa memberikan penjelasan karena hari ini libur,” ujar salah seorang staf.
Namun dari keterangan staf tersebut muncul informasi yang memunculkan tanda tanya baru. Pengadaan material batu dan pasir disebut-sebut diurus oleh Kepala Desa Alam Pakuan.
“Kalau untuk material batu dan pasir, pengadaannya diurus oleh kepala desa,” ungkap seorang staf kepada tim investigasi.
Pernyataan itu memantik sejumlah pertanyaan mendasar. Dari mana asal material tersebut? Apakah lokasi pengambilannya memiliki izin resmi? Apakah seluruh dokumen administrasi pengadaan dapat dipertanggungjawabkan dalam audit proyek APBN?
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Alam Pakuan, Susantri alias Nonoi, belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi terus dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

Pengawasan Proyek Dipertanyakan
Absennya kontraktor dan konsultan supervisi di lokasi pekerjaan menimbulkan kekhawatiran mengenai efektivitas pengawasan proyek. Sebab, setiap tahapan pekerjaan yang menggunakan dana negara wajib dapat dipertanggungjawabkan secara teknis maupun administratif.
Publik berhak mengetahui siapa pemasok material, bagaimana mekanisme pengadaannya, serta apakah material yang digunakan memenuhi standar teknis dan ketentuan hukum yang berlaku.
Berpotensi Berhadapan dengan Hukum
Apabila nantinya ditemukan material berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin, maka kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.
Selain berimplikasi pada aspek pidana pertambangan, penggunaan material yang tidak memiliki legalitas jelas dalam proyek pemerintah juga berpotensi menjadi temuan dalam audit keuangan negara dan pemeriksaan administrasi pengadaan barang dan jasa.
Desakan Audit Menyeluruh
Dengan nilai proyek mencapai Rp8,2 miliar yang bersumber dari APBN, masyarakat menilai perlu adanya audit terbuka terhadap rantai pasok material yang digunakan dalam pembangunan Jembatan Gantung Desa Alam Pakuan.
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor pelaksana, maupun konsultan supervisi didorong segera memberikan klarifikasi kepada publik agar tidak muncul spekulasi yang semakin liar.
Tim investigasi akan terus menelusuri asal-usul material batu dan pasir yang digunakan dalam proyek tersebut, termasuk legalitas lokasi pengambilan material yang diduga menjadi pemasok utama pembangunan jembatan bernilai miliaran rupiah itu.(Tim Investigasi/Red)
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai etika jurnalistik Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999