Sambas, Kalimantan Barat – Ledaknews.com. Proyek Peningkatan Jalan Kabupaten Paket I Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, mulai menjadi sorotan publik. Sejumlah temuan di lapangan memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan yang dinilai berpotensi mengarah pada praktik fraud dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sorotan tersebut mengarah pada paket pekerjaan peningkatan jalan yang meliputi ruas Semelagi Besar Hilir – Semelagi Besar Hulu – Jagur Penakalan – Bukit Mulia – Subah, Sempalai – Seberkat, hingga Sungai Sambas Besar – Segarau Parit.
Berdasarkan data yang dihimpun, paket pekerjaan tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp17.179.255.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2025, dengan pelaksana pekerjaan PT Abdi Jasa Tama.
Hasil penelusuran di lokasi menunjukkan adanya pekerjaan jembatan yang disebut-sebut menjadi bagian dari pelaksanaan proyek. Namun, keberadaan pekerjaan tersebut memunculkan pertanyaan karena tidak tercantum secara jelas pada papan informasi proyek yang terpasang di lokasi.
Selain itu, kondisi fisik pekerjaan juga menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah bagian jalan maupun konstruksi pendukung dilaporkan telah mengalami kerusakan meskipun proyek baru selesai dikerjakan. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak sepenuhnya memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen kontrak.
Sejumlah pihak menduga kerusakan dini tersebut dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya:
– Dugaan penggunaan material yang kualitasnya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun spesifikasi teknis.
– Dugaan lemahnya pengawasan selama proses pelaksanaan pekerjaan, baik oleh konsultan pengawas maupun pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Sambas.
– Dugaan tidak optimalnya pengendalian mutu sehingga hasil pekerjaan tidak memiliki daya tahan sebagaimana yang diharapkan.
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui audit teknis maupun pemeriksaan aparat yang berwenang, maka pelaksanaan proyek berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, yang mengatur kewajiban pemenuhan mutu pekerjaan serta tanggung jawab penyedia jasa atas kegagalan bangunan.
2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan pelaksanaan kontrak sesuai spesifikasi teknis dan dokumen pengadaan.
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila dalam proses pelaksanaannya terbukti terdapat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Pengamat pengadaan barang dan jasa menilai kondisi proyek yang mengalami kerusakan dalam waktu relatif singkat patut diaudit secara menyeluruh. Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan kesesuaian volume pekerjaan, kualitas material, metode pelaksanaan, serta penggunaan anggaran negara.
Publik juga mendesak aparat pengawas internal pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tahapan proyek, mulai dari proses perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, pengawasan hingga serah terima pekerjaan.
Hingga berita ini diterbitkan, DPUPR Kabupaten Sambas maupun pihak PT Abdi Jasa Tama belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi telah berupaya membuka ruang konfirmasi dan akan memuat penjelasan dari seluruh pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim/Red)