Klarifikasi Sengketa Lahan Anas Tupang Cs, Muncul Alas Hak Ahyang Tahun 1980

Bintan, Kepri – Ledaknews.com Polemik dugaan penyerobotan lahan Kelompok Tani Anas Tupang Cs di Desa Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan, menemukan titik terang. Di tengah klaim adanya surat ganda, muncul fakta krusial soal hierarki alas hak yang selama ini luput dari sorotan.(12/9/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun, lahan yang disengketakan ternyata telah memiliki alas hak yang jauh lebih tua atas nama Ahyang.

Ahyang diketahui telah mengantongi Surat Alashak (Surat Keterangan Ganti Rugi / SKGR Alas Hak) sejak tahun 1980. Surat tersebut kemudian telah ditingkatkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah dan tercatat di BPN.

Sementara itu, Kelompok Tani Anas Tupang Cs baru mengklaim kepemilikan berdasarkan surat yang terbit pada tahun 2009. Artinya, ada selisih 29 tahun antara kedua alas hak tersebut.

Secara hukum pertanahan, asas prioritas berlaku. Siapa yang lebih dulu memiliki alas hak yang sah dan berjenjang, maka kedudukan hukumnya lebih kuat.

“Di lahan kami yang bersurat itu, ada terbit surat lain. Tiba-tiba katanya sudah ada sertifikat. Berarti ada surat ganda di satu lahan itu,” ujar Anas Tupang sebelumnya.

Pernyataan tersebut justru terjawab dengan fakta alas hak Ahyang. Jika mengacu pada tahun penerbitan, bukan Ahyang yang menerbitkan surat ganda, melainkan surat tahun 2009 yang terbit di atas lahan yang sudah memiliki alas hak sejak 1980.

Fakta ini juga menguatkan pernyataan tim ukur PT BAI yang menyebut lahan tersebut sudah bebas. PT BAI sebagai pihak yang membebaskan lahan tentu berpegang pada sertifikat yang paling sah dan paling tua riwayatnya, yakni milik Ahyang, sehingga ganti rugi diberikan kepada pemegang hak yang sah.

Kades Toapaya Selatan Buka Suara

Kepala Desa Toapaya Selatan, Suhenda, dalam klarifikasinya juga menyinggung soal lemahnya penguasaan fisik di lapangan oleh kelompok tani yang hanya berpegang pada surat 2009.

“Dia cuma pegang surat yang dua ribu sembilan itu. Sampai sekarang itu dia kan sudah kebakar. Yang jelas lahan-lahan kita itu hanya ngantuk dan buat surat,” tegas Suhenda Kepada Metrobatam.com, Jumat (11/9) di Kantornya.

Suhenda juga menegaskan desa tidak memiliki wewenang untuk mengukur dan membagikan lahan pengganti dari aset desa seperti yang dituntut kelompok tani.

“Pihak desanya mah legalitas pelayanan. Abang punya, kami legalitas kebenaran,” ujarnya.

Ia pun menawarkan solusi adil untuk menguji kebenaran kedua belah pihak, yakni dengan mekanisme aduan resmi yang akan memanggil semua pihak, termasuk Camat, RT/RW, dan pemilik asal lahan sejak tahun 1980-an.

Hingga kini, BPN Kabupaten Bintan diharapkan dapat membuka data secara transparan kepada publik terkait kronologi penerbitan sertifikat di atas lahan tersebut, untuk memastikan tidak ada praktik penerbitan surat ganda yang merugikan pemilik hak yang sah sejak puluhan tahun lalu.

(Tim)

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *