SAMBAS, KALBAR – Ledaknews.com. Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui penghentian penuntutan kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Keputusan ini diambil berdasarkan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) setelah mempertimbangkan bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan kekeluargaan dan insiden tersebut murni akibat kelalaian.
Peristiwa tragis yang melibatkan pengemudi mobil Toyota Calya, Aris Alias Aris bin Ahmad Taruna, dan seorang pesepeda lansia itu terjadi akibat kelalaian korban saat menyeberang jalan. Meskipun demikian, Jampidum menilai bahwa kasus ini memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui pendekatan restoratif.
“Kami melihat ada ikatan kekeluargaan yang kuat antara pelaku dan korban. Selain itu, keluarga korban juga telah memaafkan pelaku dan menerima bahwa kejadian ini adalah musibah,” ujar Dir E Robert M. Tacoy, S.H., M.H., perwakilan dari Jampidum, dalam pernyataan virtual pada Selasa (9/12/2025).
Sebagai bagian dari proses restorasi, pelaku akan dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum di Desa Sabing, Kecamatan Teluk Keramat. Selain itu, pelaku juga akan mengikuti pelatihan keterampilan mekanik/otomotif di Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, mengapresiasi dukungan Jampidum dalam menerapkan keadilan restoratif. Ia menegaskan bahwa pendekatan ini mengedepankan pemulihan dan perdamaian, bukan pembalasan.
Kajari Sambas, Sulasman, S.H., M.H., berharap penyelesaian kasus ini dapat memberikan kepastian hukum, memulihkan hubungan kekeluargaan, serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berlalu lintas dan mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan masalah hukum.
Red
Sumber: I Wayan GEDIN Arianta, SH., MH(Kasi Penkum Kejati Kalbar)