Tanjungpinang,Kepri – Ledaknews.com Informasi yang beredar terkait pungutan kebersihan di kawasan Taman Gurindam 12, yang disebut melibatkan Pejabat Satpol PP Provinsi Kepri, telah disanggah oleh perwakilan pedagang setempat.
Dijelaskan bahwa pungutan sebesar Rp 5.000 per lapak adalah kesepakatan bersama untuk menutup biaya operasional kebersihan, bukan pungutan liar.
“Memang benar ada kutipan Rp 5.000 per lapak. Ini untuk biaya kebersihan karena di sana ada empat petugas yang membersihkan setiap malam, seperti Pak Hasan yang bekerja dari jam 10 malam hingga 6 pagi. Selain itu, kami juga butuh empat pack kantong sampah yang harganya Rp 24.000 per pack, sapu, dan serokan. Ini semua hasil kesepakatan bersama yang disetujui secara tertulis di atas materai oleh para pedagang,” ujar seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya.
Pihak pedagang juga menegaskan bahwa Satpol PP tidak terlibat dalam pengelolaan ataupun penerimaan dana kebersihan tersebut. “Kami hanya meminta satpol PP memberi petunjuk bagi kami yang berjualan. Tidak ada sama sekali setoran ke pihak mereka. Semua ini murni untuk operasional kebersihan,” jelasnya lagi.
Menurut keterangan, kasus ini mencuat karena adanya keberatan dari salah satu pihak setelah penagihan uang kebersihan dilakukan di area permainan anak-anak, padahal penagihan tersebut sesuai dengan kesepakatan awal. “Awalnya mereka setuju. Tapi begitu ditagih Rp 5.000, ada oknum yang keberatan. Uang itu sudah kami kembalikan, padahal sampah dari area mereka sudah dibersihkan selama seminggu terakhir oleh Pak Hasan,” tambah pedagang tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa kutipan ini adalah bentuk tanggung jawab bersama pedagang untuk menjaga kebersihan di kawasan tersebut. “Kami sudah berupaya menjaga area ini tetap bersih. Kalau tidak ingin memberikan biaya kebersihan, ya silakan siapa yang mau ikut nyapu. Intinya, jangan sampai ada sampah berserakan,” tegas pedagang tersebut.
Diharapkan dengan klarifikasi ini, masyarakat dapat memahami bahwa pungutan kebersihan di Taman Gurindam 12 murni hasil kesepakatan antar pedagang untuk mendukung kebersihan kawasan tanpa melibatkan pihak lain di luar komunitas pedagang itu sendiri.
Red