Tim Gabungan Temukan Dugaan Pelanggaran PT Arvena Sepakat Saat Cek Fakta Lapangan

SEKADAU, KALBAR – Ledaknews.com. Sejumlah dugaan pelanggaran yang melibatkan PT Arvena Sepakat terungkap dalam kegiatan pengecekan fakta lapangan yang dilakukan tim gabungan Pemerintah Kabupaten Sekadau bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), unsur Forkopimcam Nanga Mahap, perwakilan masyarakat, dan pihak perusahaan, Kamis (11/6/2026).

Temuan di lapangan mencakup dugaan penguasaan lahan di luar izin usaha perkebunan (IUP), keberadaan lahan terlantar, hingga penanaman kelapa sawit di kawasan sempadan sungai yang berpotensi melanggar ketentuan perlindungan lingkungan hidup.

Kegiatan verifikasi dilakukan dalam dua tim yang menyisir sejumlah titik di Desa Sebabas, Desa Nanga Suri, Desa Tembesuk, dan Desa Lembah Beringin.

Dugaan Lahan di Luar Izin dan Lahan Terlantar

Di kawasan Kemoyuk, Desa Sebabas, tim memeriksa lahan seluas 9,3 hektare pada Blok B-6 yang diduga berada di luar wilayah izin perusahaan namun telah ditanami kelapa sawit.

Sementara di Desa Tembesuk, tim menemukan lahan terlantar seluas sekitar 13 hektare di kawasan Tanjung Buluh. Sebagian lahan tersebut merupakan milik Suwandi alias Acak yang sebelumnya dikembalikan perusahaan tanpa berita acara resmi.

Kondisi di lapangan menunjukkan minimnya sarana pendukung. Tidak terdapat akses jalan perusahaan menuju lokasi dan jembatan yang digunakan warga hanya berupa titian kayu sederhana yang dibangun secara swadaya.

Suwandi mengaku pernah diminta memanen tandan buah segar (TBS) milik perusahaan pada tahun 2022 dan 2025. Namun menurutnya, fasilitas keselamatan kerja maupun jaminan ketenagakerjaan tidak tersedia.

“Kami memikul sawit berjalan kaki cukup jauh melalui jalan rampuk. APD tidak ada, alat panen tidak ada, BPJS juga tidak ada. Status kami bekerja pun tidak jelas. Karena tidak sanggup, saya akhirnya berhenti,” ungkap Suwandi.

Tim juga menemukan sejumlah lahan masyarakat lain yang diduga tidak dikelola secara optimal oleh perusahaan, termasuk lahan milik Nyalt dan Budiani yang sebagian arealnya dilaporkan terbengkalai.

Sawit Ditanam Hanya Beberapa Meter dari Bibir Sungai

Temuan yang menjadi perhatian serius muncul saat tim melakukan pengukuran di lahan milik Masjan, kawasan sempadan Sungai Ketaman.

Dari hasil pengukuran langsung menggunakan alat resmi yang disaksikan seluruh pihak, ditemukan tanaman kelapa sawit milik perusahaan berada hanya sekitar lima meter dari bibir sungai.

Kondisi serupa juga ditemukan di kawasan sempadan Sungai Mahap, Desa Nanga Suri. Bahkan pada beberapa titik, tanaman sawit diketahui berada sekitar dua meter dari bibir sungai, sementara lebar sungai diperkirakan mencapai 90 meter.

Kepala Bidang Perkebunan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, Perkebunan dan Perikanan Kabupaten Sekadau, Ifan Nurpatria, menegaskan bahwa aturan mengenai sempadan sungai telah diatur secara jelas dalam regulasi nasional.

“Untuk sungai kecil minimal 50 meter dan sungai besar minimal 100 meter. Kawasan sempadan sungai merupakan kawasan lindung yang seharusnya tidak ditanami kelapa sawit,” tegasnya.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelanggaran terhadap kawasan lindung dapat dikenakan sanksi administratif, perdata maupun pidana sesuai hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.

Permukiman dan Rumah Adat Masih Masuk Konsesi

Tim juga menemukan adanya permukiman warga di RT 005/RW 001 Kemurang, Dusun Tembesuk, yang diketahui berada di luar izin perusahaan dan telah ada kesepakatan untuk dikembalikan kepada masyarakat.

Namun berdasarkan keterangan warga, hingga saat ini kawasan tersebut masih tercantum dalam peta konsesi perusahaan.

Tidak hanya itu, rumah adat Dayak di Dusun Riam Batang, Desa Nanga Suri, juga ditemukan berada dalam wilayah izin perusahaan. Masyarakat adat meminta agar kawasan yang digunakan untuk kegiatan ritual, pelestarian budaya, dan musyawarah adat tersebut segera dikeluarkan dari area konsesi.

Warga Pertanyakan Penguasaan Lahan Bertahun-Tahun

Dalam pengecekan di Blok B dan Blok C, sejumlah warga menyampaikan keberatan terkait lahan yang menurut mereka berada di luar izin perusahaan namun masih dikuasai hingga saat ini.

Mukmin Zulfikar menyebut lahan tersebut pernah dinyatakan berada di luar izin berdasarkan pembahasan DPRD Sekadau dan sempat dikembalikan kepada pemilik pada tahun 2010 melalui mekanisme kompensasi.

Namun hingga kini, kata dia, lahan tersebut masih berada dalam penguasaan perusahaan.

“Kami hanya meminta lahan yang berada di luar izin dikembalikan kepada pemiliknya tanpa syarat apa pun,” tegas Mukmin.

Pemerintah Kumpulkan Fakta, Perusahaan Siap Ikuti Proses

Camat Nanga Mahap, Pranseda, mengatakan seluruh temuan yang diperoleh tim akan menjadi bahan evaluasi dan dasar pengambilan keputusan oleh pemerintah daerah.

“Tujuan kegiatan ini adalah mengumpulkan fakta dan data lapangan agar persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat dapat ditangani secara tepat,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Humas Gunas Group, Khairudin, menyatakan pihak perusahaan siap mengikuti seluruh proses yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sekadau.

“Kami siap mengikuti semuanya, Pak,” kata Khairudin saat forum evaluasi berlangsung.

Perwakilan masyarakat sekaligus Ketua Harian Sabang Merah Borneo Kabupaten Sekadau, Marselus Supardi, menilai hasil pengecekan menunjukkan adanya sejumlah persoalan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Menurutnya, temuan terkait dugaan lahan di luar izin, lahan terlantar, hingga penanaman sawit di sempadan sungai harus ditindaklanjuti secara transparan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

Pengecekan lapangan ini diperkirakan menjadi titik awal pengungkapan persoalan agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun. Hasil verifikasi tim gabungan selanjutnya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah hukum maupun administratif guna memastikan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta hak-hak masyarakat tetap terjamin. (Tim/Red)

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *