Di Balik Tuduhan Pencurian Sawit: Warga Kecil Diproses Hukum, Hak Plasma 20 Persen Dipertanyakan

Foto: Muhammad Jimi Rizaldi, A.Md., S.ST., M.T., MCE., CPLA, Dosen Politeknik Negeri Ketapang, Dewan Pakar Serikat Tani Nelayan, Pengurus Persatuan Orang Melayu

Ketapang, Kalbar — Ledaknewscom. Kasus dugaan pencurian buah sawit oleh sejumlah warga di Kabupaten Ketapang kembali memantik sorotan publik. Di tengah proses hukum yang berjalan terhadap masyarakat kecil, muncul pertanyaan besar terkait kewajiban perusahaan perkebunan dalam memenuhi hak kebun plasma 20 persen bagi warga sekitar.

Sorotan itu disampaikan Muhammad Jimi Rizaldi, dosen Politeknik Negeri Ketapang, melalui tulisan kritisnya yang beredar pada 8 Mei 2026.

Dalam tulisannya, Jimi menilai aparat tidak boleh hanya fokus pada tindakan warga yang mengambil buah sawit, tetapi juga harus berani mengurai akar konflik yang telah berlangsung lama di wilayah perkebunan.

“Ketika masyarakat diproses karena mengambil sawit, publik juga berhak bertanya: apakah hak-hak masyarakat selama ini benar-benar sudah dipenuhi?” tulisnya.

Ia menyoroti keberadaan kebun plasma 20 persen yang menjadi kewajiban perusahaan sebagaimana amanat regulasi perkebunan. Menurutnya, di sejumlah wilayah masih terdapat masyarakat yang mengaku belum merasakan manfaat nyata dari program tersebut.

Fakta inilah yang dinilai menjadi pemicu kekecewaan sosial di tengah masyarakat desa yang hidup berdampingan dengan perusahaan sawit selama puluhan tahun.

“Setiap hari masyarakat melihat hasil panen keluar dari wilayah mereka, tetapi sebagian warga justru tetap hidup dalam keterbatasan ekonomi,” ungkapnya.

Jimi menegaskan, secara hukum tindakan mengambil buah sawit tanpa izin memang dapat dikategorikan pidana. Namun ia mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pasal-pasal semata tanpa melihat konteks sosial dan ekonomi masyarakat.

Ia juga mempertanyakan mengapa penindakan terhadap warga kerap terlihat lebih cepat dibanding evaluasi terhadap kewajiban sosial perusahaan yang diduga belum optimal.

“Jangan sampai hukum hanya aktif saat masyarakat mengambil beberapa tandan sawit, tetapi diam ketika hak masyarakat bertahun-tahun belum terpenuhi,” tegasnya.

Dalam tulisannya, ia mendorong pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan perusahaan perkebunan untuk membuka ruang evaluasi bersama terkait pelaksanaan kewajiban plasma dan kesejahteraan masyarakat sekitar konsesi.

Menurutnya, tanpa penyelesaian yang adil, konflik sawit di daerah akan terus berulang dan berpotensi memperlebar jarak antara perusahaan dan masyarakat.

Isu ini kini menjadi perhatian publik karena menyentuh persoalan mendasar tentang keadilan agraria, hak masyarakat sekitar perkebunan, dan arah penegakan hukum terhadap warga kecil di daerah.(Red) 

Sumber: Beritainvestigasi.com/ M. Jimi Rizaldi

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *