Diduga Pembiaran, Fasilitas Kesehatan Berubah Fungsi: Bagaimana Tata Kelola Aset dan Pengawasan Pemerintah

Ketapang, Kalbar– Ledaknews.com. Perubahan fungsi Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) menjadi Kantor Desa di Desa Alam Pakuan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, memantik gelombang pertanyaan dari masyarakat.

Di tengah minimnya penjelasan resmi, warga mulai mempertanyakan apakah telah terjadi pembiaran terhadap melemahnya pelayanan kesehatan masyarakat serta dugaan penyimpangan tujuan penggunaan aset yang sejak awal diperuntukkan bagi layanan kesehatan.

Fakta di lapangan menunjukkan bangunan Poskesdes yang sebelumnya menjadi fasilitas kesehatan masyarakat kini telah digunakan sebagai Kantor Desa. Sementara bangunan yang disebut sebagai Poskesdes pengganti tampak tidak menunjukkan aktivitas pelayanan yang memadai.

Ironisnya, papan nama Poskesdes bahkan terlihat terlepas dan tergeletak di sekitar bangunan. Bagi sebagian warga, kondisi tersebut dianggap sebagai simbol matinya fungsi pelayanan kesehatan yang seharusnya tetap dijaga keberlangsungannya.

“Kalau fasilitas kesehatan bisa berubah jadi kantor desa sementara pelayanan kesehatannya tidak terlihat berjalan maksimal, lalu siapa yang bertanggung jawab?” ujar seorang warga.

Sorotan publik semakin menguat setelah muncul informasi bahwa kantor desa lama masih berdiri dan dapat dimanfaatkan. Kondisi itu memunculkan pertanyaan besar mengenai alasan pemerintah desa memilih mengalihfungsikan fasilitas kesehatan ketimbang memperbaiki atau memanfaatkan kantor desa yang sudah ada.

Di tengah berbagai pertanyaan yang belum terjawab, masyarakat mulai mencurigai adanya pembiaran terhadap hilangnya fungsi pelayanan kesehatan yang selama ini menjadi hak dasar warga.

Lebih jauh lagi, informasi yang berkembang menyebut bangunan Poskesdes tersebut awalnya dibangun menggunakan anggaran pemerintah untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat desa. Namun bangunan itu kemudian direnovasi dan dialihkan menjadi Kantor Desa.

Apabila informasi tersebut benar, publik menilai perlu ada penelusuran menyeluruh terkait proses pengambilan keputusan, dasar hukum perubahan fungsi aset, serta pihak-pihak yang memberikan persetujuan terhadap kebijakan tersebut.

Sejumlah warga bahkan mendesak agar Inspektorat Daerah, DPMD, dan Pemerintah Kabupaten Ketapang turun tangan melakukan audit dan evaluasi independen guna memastikan tidak terjadi penyimpangan tata kelola aset maupun pengabaian terhadap kepentingan pelayanan publik.

“Yang dipersoalkan masyarakat bukan sekadar bangunan, tetapi hilangnya fungsi pelayanan kesehatan. Jangan sampai fasilitas yang dibangun untuk masyarakat justru kehilangan tujuan utamanya,” kata warga lainnya.

Hingga kini, belum terdapat penjelasan rinci mengenai alasan pengalihan fungsi Poskesdes menjadi Kantor Desa, mekanisme yang ditempuh, maupun kajian yang mendasari kebijakan tersebut.

Ketiadaan penjelasan itulah yang kini memicu kecurigaan publik dan memperkuat tuntutan agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses alih fungsi aset desa tersebut.

Terkait layanan kesehatan, Kadis Kesehatan Ketapang dr Feria Kowira kepada tim media menerangkan bahwa Poskesdes dan Posyandu merupakan aset desa.

Sementara, Kadis PMD Edi Radiansyah melalui sambungan WhatsApp saat di konfirmasi menegaskan segera melakukan investigasi ke lapangan.

“Berkenaan dg informasi dimaksud, saya sdh perintahkan bidang terkait utk besok sgra pergi ke lokasi guna melakukan investigasi/pengecekan secara utuh atas masalah tsb, “tegas Edi Radiansyah. Rabu(17/06/2026).

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *