Skandal Proyek BWSK I Sambas: Desain Konsultansi Rp 3,1 Miliar Diduga ‘Disulap’ Jadi Pengerjaan Fisik Berupah Murah 

Sambas, Kalbar — Ledaknews.com. Proyek Jasa Konsultansi Desain Rehabilitasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Pimpinan Komplek Kabupaten Sambas bernilai miliaran rupiah milik Balai Wilayah Sungai Kalimantan I (BWSK I) Pontianak mendadak memicu gelombang sorotan publik.

Pasalnya, proyek bertajuk jasa perencanaan/desain tersebut terindikasi tumpang tindih dengan eksekusi fisik tebas bayang saluran air di lapangan yang menggunakan tenaga kerja lokal berupah minim.

​Berdasarkan data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kementerian PU, proyek bertajuk “Desain Rehabilitasi Daerah Irigasi Rawa Pimpinan Komplek Kab. Sambas” (Kode Tender: 16108709009) ini dianggarkan melalui APBN 2026 dengan Nilai Pagu Paket sebesar Rp 3.174.000.000,00 dan Nilai HPS sebesar Rp 3.173.999.000,00.

​Tender proyek di bawah Satuan Kerja (Satker) BWSK I Pontianak ini dikabarkan telah dimenangkan oleh PT. Dwikarsa Envacotama, sebuah perusahaan konsultan bertempat di Jl. Bangka Raya No. 5 I, Kel. Bangka, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Jenis pengadaannya secara eksplisit terdaftar sebagai Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi. Namun, temuan investigatif di lapangan menunjukkan fakta mengejutkan di Kecamatan Teluk Keramat, meliputi Desa Pipit Teja dan Desa Matang Sigantar. Di lokasi tersebut, justru terdapat pengerjaan fisik pembersihan/penebasan saluran air sepanjang 60.000 meter (60 Km) dengan pola pembayaran upah pekerja hanya sebesar Rp 2.500 per meter.

​Artinya, total anggaran yang dikeluarkan untuk upah pekerja fisik pembersihan tersebut hanya mencapai Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) — angka yang sangat kencang kontrasnya jika dibandingkan dengan nilai pagu/HPS kontrak konsultansi desain yang menembus Rp 3,17 miliar milik pemenang tender asal Jakarta tersebut.

Keterlibatan Kepala Desa dan Pertanyaan Sumber Dana

​Pengakuan mengejutkan datang dari Kepala Desa Pipit Teja dan Kepala Desa Matang Sigantar. Kedua Kades tersebut mengonfirmasi bahwa mereka terlibat langsung dalam operasional teknis di lapangan, mulai dari mengurus pelaksanaan hingga membagikan upah Rp 2.500/meter kepada warga/pekerja.

​Satu pertanyaan besar yang kini menyeruak ke permukaan: Dari mana sumber dana Rp 150 juta yang dipakai untuk membayar pekerja fisik tersebut?

​Jika anggaran tersebut diambil dari alokasi Jasa Konsultansi Desain Rp 3,17 Miliar yang dikelola PT. Dwikarsa Envacotama, maka hal itu bertentangan dengan kaidah pengadaan barang/jasa pemerintah. Sebab, paket konsultansi desain idealnya diperuntukkan bagi pemetaan, pengukuran topografi, analisis hidrologi, serta penyusunan dokumen perencanaan (DED), bukan pekerjaan fisik penebasan saluran secara swakelola tanpa kejelasan DPA.

​Pihak Satker BWSK I Pontianak sempat berdalih melalui media bahwa kegiatan yang berjalan saat ini murni kontrak desain yang ditargetkan rampung November 2026, sementara konstruksi fisiknya baru diusulkan dalam Rencana Strategis (Renstra).

Namun dalih ini justru memperkuat kecurigaan bahwa ada kegiatan fisik “ilegal” atau overlapping anggaran yang mendahului pengesahan konstruksi fisik sesungguhnya.

Ketua PWK: “Ini Indikasi Korupsi Berjamaah, APH Harus Segera Turun Tangan!”

​Menanggapi kerancuan dan potensi penyelewengan ini, Ketua Persatuan Wartawan Kalbar (PWK), Verry Liem memberikan pernyataan menohok dan mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan tindakan investigatif.

​”Ini sangat janggal dan berbau amis! Bagaimana mungkin kontrak sebesar Rp 3,17 Miliar untuk ‘Jasa Konsultansi Desain’ yang dimenangkan oleh PT. Dwikarsa Envacotama dari Jakarta, tetapi di lapangan yang berjalan justru eksekusi pengerjaan fisik tebas bayang 60 Km dengan mengendalikan Kades dan membenturkan warga lewat upah murah Rp 2.500 per meter?” tegas Verry.

​”Jika ini proyek desain perencanaan, uang Rp 150 juta untuk bayar buruh tebas bayang itu sumbernya dari mana? Apakah ada pencairan swakelola terselubung? Atau adakah praktik ‘titipan’ anggaran serta manipulasi SPJ? Jika paketnya perencanaan tapi di-lapangan-kan sebagai pekerjaan fisik tanpa standar K3 dan HPS standar kerja fisik, dugaan saya ini jelas indikasi KORUPSI BERJAMAAH! Kami minta Kejati Kalbar dan Polda Kalbar segera memanggil Kasatker BWSK I Pontianak, PPK terkait, serta direksi PT. Dwikarsa Envacotama untuk memeriksa seluruh Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta Dokumen Laporan Keuangan proyek,” tambahnya secara lugas.

​Hingga berita ini ditayangkan, Pihak Satker BWSK I Pontianak maupun PT. Dwikarsa Envacotama belum memberikan tanggapan resmi secara tertulis terkait kejelasan alokasi dana upah pekerja fisik di Teluk Keramat tersebut.

​Ketidaksesuaian antara skema Konsultansi Desain milik pemenang tender ini dengan temuan pengerjaan fisik tebas bayang Rp 2.500/meter di lapangan kini menjadi pusat dugaan penyelewengan anggaran.(Tim/Red) 

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk Hak Jawab dan klarifikasi bagi Pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *