Ketapang, Kalimantan—Ledaknews.com.(26 April 2026) Dugaan penyimpangan pemanfaatan tanah negara kembali mencuat di Kabupaten Ketapang. Lahan yang semestinya diperuntukkan bagi program landreform pertanian, kini diduga telah beralih fungsi dan diperjualbelikan oleh oknum penerima, termasuk mantan aparatur sipil negara.
Tanah tersebut berasal dari distribusi pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat tahun 1985, yang diberikan kepada kelompok tani Gotong Royong untuk dikelola sebagai lahan produktif.
Namun, lahan yang berlokasi di kawasan Karya Tani Gang Usaha 2, Desa Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, justru diduga telah berpindah tangan. Salah satu penerima, Daryanto—mantan PNS di lingkungan BKKBN Ketapang—mengakui telah menjual lahan yang diperolehnya melalui program PRONA sekitar tahun 1988 kepada pihak bernama Slamet.
Kini, lahan tersebut tidak lagi difungsikan sebagai area pertanian, melainkan telah berkembang menjadi kawasan perumahan.
Dugaan serupa juga menyeret nama Mulyadi, mantan pejabat di ATR/BPN Ketapang, yang disebut turut menerima tanah landreform namun kemudian diduga mengalihkan kepemilikannya.
Padahal, tanah landreform memiliki aturan ketat dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas. Ketentuan ini ditegaskan dalam regulasi pemerintah guna mencegah spekulasi serta menjaga keberlangsungan fungsi lahan untuk kepentingan masyarakat.
Kecurigaan publik semakin menguat setelah munculnya Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tahun 2023 atas nama pihak tertentu di lokasi tersebut. Kondisi ini memicu dugaan adanya praktik terstruktur yang mengarah pada mafia tanah.
Perwakilan Masyarakat Pejuang Tanah (MPT) Sukaharja, Eldiyanto, mengungkap adanya aliran dana dalam proses penguasaan lahan tersebut. Ia menyebut sejumlah warga yang menempati lahan diminta sejumlah uang yang kemudian diteruskan kepada pihak yang mengklaim kepemilikan.
“Ini patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum. Tanah negara tidak boleh diperjualbelikan, apalagi dialihkan menjadi perumahan,” tegasnya.
Ia mendesak Satgas Mafia Tanah Kalimantan Barat untuk segera turun tangan mengusut tuntas dugaan jaringan yang bermain dalam kasus ini.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak ATR/BPN Ketapang belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik tersebut.(Tim/Red)
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan maupun yang merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini. Segala bentuk tanggapan, koreksi, atau penjelasan dapat disampaikan kepada redaksi untuk dimuat sebagai bagian dari keberimbangan informasi sesuai kaidah jurnalistik.