Ketapang, Kalbar – Ledaknews.com. Keberadaan sejumlah bangunan yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang di kawasan Jalan Merdeka Utara akhirnya menjadi perhatian serius pemerintah. Menindaklanjuti laporan masyarakat, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ketapang turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus memberikan himbauan kepada pemilik bangunan pada Selasa (2/6/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kabupaten Ketapang, Drs. H. Maryadi Asmuie, didampingi Kabid Trantibum serta sejumlah pejabat fungsional.
Langkah tersebut dilakukan setelah adanya laporan warga terkait pemanfaatan aset pemerintah daerah yang diduga digunakan sebagai lokasi usaha dan bangunan permanen. Dari hasil peninjauan lapangan, bangunan yang difungsikan sebagai warung makan diketahui berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah.
Kasat Pol PP menegaskan bahwa lokasi tersebut memiliki fungsi strategis sebagai jalur evakuasi dalam kondisi darurat atau keadaan emergency. Apabila akses tersebut terhalang bangunan maupun aktivitas usaha, dikhawatirkan dapat menghambat proses penyelamatan masyarakat ketika terjadi bencana atau situasi darurat lainnya.
“Kami menghimbau kepada pemilik bangunan agar segera mengosongkan lokasi tersebut karena tanah yang digunakan merupakan aset Pemerintah Daerah dan area ini diperuntukkan sebagai jalur evakuasi,” tegas Maryadi di sela kegiatan.
Keberadaan bangunan di atas aset pemerintah ini juga memunculkan pertanyaan mengenai proses pemanfaatan lahan selama ini. Masyarakat berharap pemerintah dapat melakukan pendataan menyeluruh terhadap aset daerah yang berpotensi digunakan tanpa izin atau tidak sesuai peruntukannya.
Selain untuk menjaga fungsi jalur evakuasi, penertiban ini dinilai penting sebagai bagian dari upaya penataan kawasan perkotaan agar lebih tertib, aman, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Satpol PP menegaskan pendekatan yang dilakukan saat ini masih bersifat persuasif melalui himbauan langsung kepada pemilik bangunan. Namun demikian, pemerintah daerah berharap masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga fungsi aset publik yang diperuntukkan bagi kepentingan bersama.
Langkah penertiban tersebut mendapat perhatian warga sekitar yang menilai jalur evakuasi harus bebas dari hambatan demi menjamin keselamatan masyarakat apabila sewaktu-waktu terjadi kondisi darurat.(Red)