Semarang, Jateng – Ledaknews.com. (15 Maret 2926). Dugaan pelanggaran prosedur dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Ngudi Waluyo (UNW) Ungaran menjadi perhatian serius Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah. Isu ini mencuat setelah muncul dugaan praktik “jalur belakang” dalam penerimaan mahasiswa pindahan yang diduga mengabaikan sejumlah persyaratan administratif, termasuk tes bebas narkoba.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang mahasiswa pindahan berinisial AM yang sebelumnya tercatat sebagai mahasiswa di Universitas Tarumanagara diduga diterima di Fakultas Hukum UNW melalui jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Penerimaan tersebut diduga difasilitasi oleh seorang oknum dosen berinisial AC yang menjabat sebagai Ketua Program Studi (Kaprodi). Oknum tersebut disebut menjanjikan kemudahan kepada orang tua mahasiswa agar anaknya dapat diterima tanpa mengikuti proses seleksi akademik maupun tes bebas narkoba yang seharusnya menjadi syarat wajib bagi mahasiswa baru maupun pindahan.
Tak hanya itu, beredar pula informasi adanya iming-iming kemudahan untuk memperoleh ijazah Sarjana Hukum (S-1) tanpa melalui proses akademik sebagaimana mestinya.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena mahasiswa tersebut diduga memiliki riwayat sebagai pecandu sekaligus pengedar narkoba dan disebut pernah berurusan dengan aparat kepolisian di wilayah Jakarta Selatan. Dugaan pengabaian persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) serta tes urin dinilai berpotensi membahayakan keamanan dan lingkungan akademik di kampus.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah, Agus Rohmat, memberikan peringatan tegas kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi di wilayah Jawa Tengah agar memperketat pengawasan terhadap proses penerimaan mahasiswa.
“Mahasiswa yang sudah terkontaminasi NAPZA sangat sulit mengikuti perkuliahan dengan baik karena fungsi kognitif otak mereka terganggu. Kami meminta pihak kampus tidak berkompromi dengan prosedur, terutama tes bebas narkoba bagi mahasiswa baru maupun pindahan,” tegas Agus Rohmat.
BNN bersama Kepolisian Daerah Jawa Tengah juga terus mendorong implementasi program Kampus Bersinar (Bersih Narkoba) melalui empat langkah utama, yakni upaya preventif, pemberdayaan masyarakat kampus, rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika, serta penegakan hukum terhadap jaringan peredaran narkoba.
BNN mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkotika memiliki dampak serius terhadap dunia akademik, mulai dari penurunan prestasi belajar, gangguan konsentrasi, perubahan perilaku, hingga risiko gangguan mental. Selain itu, mahasiswa yang terbukti terlibat narkoba juga berpotensi menghadapi sanksi berat seperti pemberhentian studi hingga proses hukum pidana.
BNN dan aparat penegak hukum berharap seluruh perguruan tinggi tetap menjunjung tinggi integritas serta mematuhi prosedur resmi dalam penerimaan mahasiswa demi melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.
(Tim/Red)
Sumber: Snt
Editor: Redaktur
Catatan Redaksi:
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, termasuk pihak Universitas Ngudi Waluyo (UNW) Ungaran maupun pihak terkait lainnya. Sesuai dengan prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik, redaksi siap memuat penjelasan, bantahan, atau klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang berkepentingan guna melengkapi informasi kepada publik. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999