Darah di Tambang Ilegal Ketapang: Pekerja Tewas, Cukong Misterius Diduga Kebal Hukum

Ketapang, Kalimantan Barat – Ledaknews.com (19 Maret 2026). Kematian seorang pekerja di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Matan Hilir Selatan bukan sekadar kasus kriminal biasa. Peristiwa ini menyeret isu yang lebih besar: dugaan kuat adanya “tangan tak terlihat” yang melindungi bisnis tambang ilegal di balik jatuhnya korban jiwa.

Di tengah cepatnya penetapan tersangka oleh Reskrim Polsek Matan Hilir Selatan terhadap pemuda berinisial HRA (19), gelombang kritik justru menguat. Publik menilai penanganan kasus berpotensi berhenti pada pelaku lapangan, sementara aktor utama—pemilik modal tambang—masih bebas tanpa sentuhan hukum.

Laskar Jaga Dilaga secara terbuka mempertanyakan komitmen aparat dalam membongkar jaringan di balik praktik PETI yang selama ini beroperasi nyaris tanpa hambatan.

“Nyawa melayang, tapi yang disentuh hanya pekerja kecil. Di mana pemilik tambang? Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas Panglima Besar Laskar Jaga Dilaga, Daniel.

Ia bahkan mengungkap dugaan serius terkait adanya kedekatan antara oknum aparat dengan pelaku usaha tambang ilegal. Organisasi bernama PETIR (Persatuan Tambang Independen Rakyat) disebut-sebut menjadi ‘tameng sosial’ untuk menyamarkan aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan.

“Kalau ini terus dibiarkan, publik bisa kehilangan kepercayaan. Dugaan perlindungan terhadap cukong tidak boleh diabaikan,” lanjutnya.

Korban, Suprapto alias Rendi Bin Sutaryo, tewas setelah diduga mengalami kekerasan di pondok kawasan tambang ilegal Indotani, Desa Sungai Besar, 1pada 3 Maret 2026 malam. Konflik dipicu persoalan emas yang diduga disembunyikan korban, berujung pada aksi brutal.

Meski proses hukum terhadap tersangka berjalan dan SPDP telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Ketapang, hingga kini identitas pemilik tambang masih gelap. Tidak ada penjelasan resmi mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kapolsek Matan Hilir Selatan, AKP Jumadi Hutabarat, hanya menyatakan kasus masih dalam penyidikan tanpa merinci perkembangan lebih jauh.

Kasus ini memperlihatkan wajah buram tata kelola tambang ilegal di Kalimantan Barat—di mana konflik, kekerasan, dan kematian menjadi risiko harian, sementara aktor besar diduga tetap aman di balik layar.

Pertanyaan publik kini sederhana namun tajam: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru dipertontonkan?(Red) 

Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan yang disebutkan dalam berita ini sesuai etika jurnalistik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *