Bintan, Kepri— Ledaknews.com Seekor buaya peliharaan milik warga di Desa Penghujan, Kecamatan Teluk Bintan, telah berhasil dievakuasi oleh pihak pemerintah desa bekerja sama dengan instansi terkait, pada Rabu, 28 Mei 2025. Evakuasi ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjamin keselamatan masyarakat dan kesejahteraan satwa liar.(28/5/2025)
Kegiatan evakuasi tersebut melibatkan Pemerintah Desa Penghujan, UPT Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL), Bhabinkamtibmas Bripka Heri Irawan, Babinsa, serta perwakilan dari Safari Lagoi Bintan sebagai lokasi penampungan dan perawatan satwa tersebut.
Buaya yang dievakuasi rencananya akan dititipkan ke Safari Lagoi Bintan untuk mendapatkan penanganan dan perawatan yang sesuai. Proses pemindahan dikawal langsung oleh Bhabinkamtibmas guna memastikan keamanan selama proses evakuasi berlangsung.
Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si, melalui Kasihumas AKP Prasojo, menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga ketertiban umum dan perlindungan terhadap satwa liar.
“Evakuasi ini dilaksanakan untuk menjaga keselamatan masyarakat dan kesejahteraan satwa yang tidak seharusnya dipelihara di lingkungan permukiman,” ujar AKP Prasojo.
Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Bintan agar tidak memelihara satwa liar berbahaya dan segera melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui kejadian menonjol atau situasi yang berpotensi membahayakan lingkungan sekitar.
Masyarakat dapat menghubungi layanan darurat Polri di nomor 110 untuk pelaporan cepat.
( A. Ridwan)